Simpan Senpi Rakitan, 2 Pria di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 05 Januari 2023 - 21:50 WIB
loading...
Simpan Senpi Rakitan,...
Dua warga Bekasi ditangkap polisi karena menyimpan senjata api rakitan. Kedua pria itu terancam 12 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Polisi menangkap dua warga Bekasi yang ketahuan menyimpan senjata api rakitan . Senjata rakitan itu diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Pelaku menyimpan senjata api rakitan itu di rumah kontrakannya, Perumahan Bumi Dirgantara Permai RT 004RW 017, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Baca juga: Mantan Pegawai Bank Jual Senpi Rakitan via Medsos

Kasie Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan dua pria itu pada Rabu 28 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat, kalau pelaku berinisial ES (43) dan TM (31) menyimpan pistol rakitan di kediamannya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya melakukan observasi ke lokasi TKP dan ada dua orang di dalam kontrakan itu. Pada saat penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir peluru.



"Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut," ujar Erna dari keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, polisi temukan barang bukti lainnya seperti tujuh buah mata kunci, satu buah kunci leter T, satu buah magnet, satu motor, sementara LP Polsek Ciracas. "Diduga barang tersebut untuk dilakukan pencurian sepeda motor," imbuhnya. Baca juga: Gerebek Kontrakan Pencuri Rumah Kosong, Polisi Sita Senjata Api Rakitan

Kedua pelaku dikenakan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 363 KUHP. Diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Sahroni: Presiden dan...
Sahroni: Presiden dan Kapolri Tegas Larang Polisi Bekingi Koruptor, Anak Buahnya Harus Patuh!
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Rekomendasi
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Berita Terkini
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved