Simpan Senpi Rakitan, 2 Pria di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 05 Januari 2023 - 21:50 WIB
Dua warga Bekasi ditangkap polisi karena menyimpan senjata api rakitan. Kedua pria itu terancam 12 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Polisi menangkap dua warga Bekasi yang ketahuan menyimpan senjata api rakitan . Senjata rakitan itu diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Pelaku menyimpan senjata api rakitan itu di rumah kontrakannya, Perumahan Bumi Dirgantara Permai RT 004RW 017, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Baca juga: Mantan Pegawai Bank Jual Senpi Rakitan via Medsos



Kasie Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan dua pria itu pada Rabu 28 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat, kalau pelaku berinisial ES (43) dan TM (31) menyimpan pistol rakitan di kediamannya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya melakukan observasi ke lokasi TKP dan ada dua orang di dalam kontrakan itu. Pada saat penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir peluru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!