Kasasi Ditolak MA, Ini Respons Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Jelang Hukuman Mati

Rabu, 04 Januari 2023 - 17:36 WIB
"Mengenai tanggapan, kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," jelasnya.

Meski begitu, saat berkas penolakan kasasi telah diterimanya, Ira memastikan akan menyampaikan langsung kepada Herry Wirawan secara detail. Dengan demikian, langkah hukum selanjutnya bakal diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Herry Wirawan.

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Divonis Mati dan Kebiri, Hakim Beralasan Begini

"Intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa di Indonesia. Seorang terdakwa dilindungi oleh undang-undang," tandas Ira.

Sebelumnya diberitakan, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA sekaligus menjadi penguat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022 lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!