Kasasi Ditolak MA, Ini Respons Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Jelang Hukuman Mati
Rabu, 04 Januari 2023 - 17:36 WIB
BANDUNG - Kasasi yang diajukan terpidana mati Herry Wirawan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Terpidana kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung itu bakal segera menghadapi eksekusi mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
Terkait putusan MA tersebut, Herry Wirawan melalui kuasa hukumnya Ira Mambo mengaku belum menerima berkas penolakan kasasi hukuman mati.
"Intinya, kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan. Namun, hari ini, rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," ungkap Ira, Rabu (4/1/2023).
Mengingat berkas penolakan kasasi belum sampai di tangan kliennya, lanjut Ira, Herry Wirawan pun belum memberikan tanggapan atas penolakan MA tersebut.
"Mengenai tanggapan, kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," jelasnya.
Meski begitu, saat berkas penolakan kasasi telah diterimanya, Ira memastikan akan menyampaikan langsung kepada Herry Wirawan secara detail. Dengan demikian, langkah hukum selanjutnya bakal diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Herry Wirawan.
"Intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa di Indonesia. Seorang terdakwa dilindungi oleh undang-undang," tandas Ira.
Sebelumnya diberitakan, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA sekaligus menjadi penguat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022 lalu.
Terkait putusan MA tersebut, Herry Wirawan melalui kuasa hukumnya Ira Mambo mengaku belum menerima berkas penolakan kasasi hukuman mati.
"Intinya, kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan. Namun, hari ini, rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," ungkap Ira, Rabu (4/1/2023).
Mengingat berkas penolakan kasasi belum sampai di tangan kliennya, lanjut Ira, Herry Wirawan pun belum memberikan tanggapan atas penolakan MA tersebut.
"Mengenai tanggapan, kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," jelasnya.
Meski begitu, saat berkas penolakan kasasi telah diterimanya, Ira memastikan akan menyampaikan langsung kepada Herry Wirawan secara detail. Dengan demikian, langkah hukum selanjutnya bakal diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Herry Wirawan.
Baca Juga
"Intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa di Indonesia. Seorang terdakwa dilindungi oleh undang-undang," tandas Ira.
Sebelumnya diberitakan, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA sekaligus menjadi penguat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022 lalu.
tulis komentar anda