Soal Putusan PN Depok Terkait Lahan UIII, Perwakilan Warga: Belum Final
Rabu, 04 Januari 2023 - 16:46 WIB
"Dan atau tanah yang berstatus sebagai tanah negara, bekas eigendom verponding No 23 (sisa) atas nama Mij Eccploitatie Vann Het Land sebagaimana yang diklaim oleh Departemen Penerangan atau RRI," kata Syamsul, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Syamsul pun menanggapi pernyataan kuasa hukum UIII Misrad soal putusan hakim PN Depok tersebut. Dalam pernyataannya, Misrad menyebut alasan majelis hakim tidak menerima gugatan warga karena objek perkara yang menjadi pokok masalah tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.
Syamsul menilai pernyataan itu salah dan keliru. Sebab, penyebab gugatan tidak diterima adalah majelis hakim menemukan fakta bahwa di atas lahan objek perkara terdapat pihak lain yang menguasai fisik lahan. Sementara pihak lain tersebut tidak dilibatkan sebagai pihak tergugat.
"Alasan sebenarnya adalah karena kami tidak melibatkan para penggarap liar di atas tanah kami sebagai bagian dari pihak tergugat, bukan karena kami tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah milik kami," katanya.
Untuk diketahui, gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregistrasi dengan Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Terdapat 7 pihak tergugat adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (dahulu Departemen Penerangan), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI), Kementerian Agama (Kemenag), UIII, Kantor Pertanahan Kota Depok, Kanwil Badan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian ATR/BPN.
Syamsul pun menanggapi pernyataan kuasa hukum UIII Misrad soal putusan hakim PN Depok tersebut. Dalam pernyataannya, Misrad menyebut alasan majelis hakim tidak menerima gugatan warga karena objek perkara yang menjadi pokok masalah tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.
Syamsul menilai pernyataan itu salah dan keliru. Sebab, penyebab gugatan tidak diterima adalah majelis hakim menemukan fakta bahwa di atas lahan objek perkara terdapat pihak lain yang menguasai fisik lahan. Sementara pihak lain tersebut tidak dilibatkan sebagai pihak tergugat.
"Alasan sebenarnya adalah karena kami tidak melibatkan para penggarap liar di atas tanah kami sebagai bagian dari pihak tergugat, bukan karena kami tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah milik kami," katanya.
Untuk diketahui, gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregistrasi dengan Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Terdapat 7 pihak tergugat adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (dahulu Departemen Penerangan), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI), Kementerian Agama (Kemenag), UIII, Kantor Pertanahan Kota Depok, Kanwil Badan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian ATR/BPN.
Lihat Juga :