Soal Putusan PN Depok Terkait Lahan UIII, Perwakilan Warga: Belum Final
Rabu, 04 Januari 2023 - 16:46 WIB
Pada sidang putusan, 8 Desember 2022, Majelis Hakim PN Depok menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan warga terhadap lahan UIII.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum UIII Misrad menjelaskan, tidak diterimanya gugatan warga yang mengklaim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.
"Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim, sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya," kata Misrad dalam keterangannya, 8 Desember 2022.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum UIII Misrad menjelaskan, tidak diterimanya gugatan warga yang mengklaim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.
"Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim, sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya," kata Misrad dalam keterangannya, 8 Desember 2022.
(thm)
Lihat Juga :