Soal Putusan PN Depok Terkait Lahan UIII, Perwakilan Warga: Belum Final
Rabu, 04 Januari 2023 - 16:46 WIB
Perwakilan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka selaku Penggugat lahan UIII, menilai putusan PN Depok belum bersifat mengikat (inkracht). Foto: SINDONEWS/Dok
DEPOK - Perwakilan warga selaku Penggugat lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) , menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok belum bersifat mengikat (inkracht). Lahan UIII digugat oleh warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan tergugat Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi lainnya.
Ketua Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) Syamsul Bachri Marabessy mewakili warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Depok menyatakan gugatan tidak dapat diterima bukan berarti ditolak. Putusan itu berarti gugatan yang diajukan cacat formil sehingga perlu diperbaiki dan boleh diajukan kembali oleh pihak penggugat dalam bentuk gugatan baru.
Syamsul menegaskan, dalam perkara sengketa tanah antara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dan Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi lainnya, belum ada pihak yang dimenangkan dan dikalahkan.
Lantaran belum ada pernyataan hukum yang menyatakan pihak mana yang berhak 100% atas tanah tersebut, maka secara hukum status tanah itu kembali pada semula, yaitu sebagai tanah berstatus hak milik adat.
Ketua Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) Syamsul Bachri Marabessy mewakili warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Depok menyatakan gugatan tidak dapat diterima bukan berarti ditolak. Putusan itu berarti gugatan yang diajukan cacat formil sehingga perlu diperbaiki dan boleh diajukan kembali oleh pihak penggugat dalam bentuk gugatan baru.
Syamsul menegaskan, dalam perkara sengketa tanah antara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dan Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi lainnya, belum ada pihak yang dimenangkan dan dikalahkan.
Lantaran belum ada pernyataan hukum yang menyatakan pihak mana yang berhak 100% atas tanah tersebut, maka secara hukum status tanah itu kembali pada semula, yaitu sebagai tanah berstatus hak milik adat.
Lihat Juga :