Pemulung Penculik Anak Malika Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 03 Januari 2023 - 19:00 WIB
Polri menggelar konferensi pers kasus penculikan anak Malika (6) di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2022). Foto: MPI/Rizky Syahrial
JAKARTA - Polisi menetapkan Iwan Sumarno sebagai tersangka kasus penculikan anak berusia enam tahun, Malika. Pria yang sehari-hari memulung tersebut terancam hukuman penjara 9 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, berdasarkan hasil visum tidak terdapat kekerasan seksual yang dialami oleh Malika. Namun, Malika mengalami kekerasan berupa sentilan di bibir dan tendangan di bagian pinggang hingga memar.



Baca juga: Kasus Penculikan Anak Malika Dapat Atensi Langsung dari Kapolri

Iwan juga mengeksploitasi Malika secara ekonomi. Malika disuruh untuk ikut memulung atau mengumpulkan barang bekas. Jika Malika menolak, pelaku melakukan kekerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!