Pemulung Penculik Anak Malika Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 03 Januari 2023 - 19:00 WIB
"Dia (Malika) dipekerjakan oleh pelaku ini ikut di dalam gerobak untuk mencari mata pencaharian," ujar Zulfan, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Motif Penculikan Anak Malika, Polisi: Pelaku Berbelit-belit

Dari hasil visum tersebut, kata Zulpan, Iwan ditetapkan sebagai tersangka. Iwan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP Jo Pasal 76 huruf C atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Iwan terancam hukuman hingga penjara 9 tahun.

Diketahui, anak Malika menghilang dari kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022. Setelah 26 hari dilakukan pencarian, Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di kawasan Ciledug, Tangerang Selatan, Senin (2/1/2023) malam.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!