2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Histeris
Selasa, 03 Januari 2023 - 17:57 WIB
Putusan sidang dibacakan hakim ketua Muhammad Chozin Abu Sait. Dikatakan, kedua pelaku bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kita beri waktu 7 hari," kata Humas PN Lahat, Diaz Nurima.
Baca: Gagahi Pelajar SMA, Pemuda Empat Lawang Gemetaran Diborgol Polisi
Terpisah, Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan, Lena Ilyas mengatakan, pihaknya siap membantu pemulihan psikis korban. “Sementara ini kita biarkan dulu dia melepas emosi," paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herly Setiawan mengatakan, selain kedua pelaku yang sudah divonis hakim, masih ada satu pelaku pemerkosaan lagi. Pelaku berinisial GA (18) dan masih dalam proses penyidikan.
"Putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kita beri waktu 7 hari," kata Humas PN Lahat, Diaz Nurima.
Baca: Gagahi Pelajar SMA, Pemuda Empat Lawang Gemetaran Diborgol Polisi
Terpisah, Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan, Lena Ilyas mengatakan, pihaknya siap membantu pemulihan psikis korban. “Sementara ini kita biarkan dulu dia melepas emosi," paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herly Setiawan mengatakan, selain kedua pelaku yang sudah divonis hakim, masih ada satu pelaku pemerkosaan lagi. Pelaku berinisial GA (18) dan masih dalam proses penyidikan.
(san)
Lihat Juga :