2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Histeris
Selasa, 03 Januari 2023 - 17:57 WIB
Sidang putusan pemerkosaan pelajar di Lahat. Foto: Era/SINDOnews
LAHAT - Dua pelaku pemerkosaan di Lahat, divonis 10 bulan penjara. Pembacaan vonis diiringi jerit histeris korban dan sejumlah warga yang tidak terima dengan putusan pengadilan.
"Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (3/1/2023). "Bebaskan saja daripada divonis ringan," timpal warga lainnya berteriak.
Sidang kasus pemerkosaan pelajar SMA ini mendapat sorotan dari warga dan rekan korban. Mereka tampak menghadiri sidang memberikan dukungan moral kepada korban.
Baca juga: Sadis! Usai Diperkosa, Siswi SMA Dibunuh dan Dikubur di Kebun Sawit
"Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (3/1/2023). "Bebaskan saja daripada divonis ringan," timpal warga lainnya berteriak.
Sidang kasus pemerkosaan pelajar SMA ini mendapat sorotan dari warga dan rekan korban. Mereka tampak menghadiri sidang memberikan dukungan moral kepada korban.
Baca juga: Sadis! Usai Diperkosa, Siswi SMA Dibunuh dan Dikubur di Kebun Sawit
Lihat Juga :