Sadis! Wanita Muda di Pasangkayu Korban Perampokan lalu Diperkosa dan Dibunuh

Selasa, 03 Januari 2023 - 09:39 WIB
Usai melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, pelaku kabur ke wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Setelah itu, pelaku kembali ke rumahnya di Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, dan langsung ditangkap petugas.

Baca juga: Kisah Panembahan Senopati, Bikin Siasat Gelar Pesta Miras untuk Taklukkan Pejabat Pajang

Akibat ulahnya melakukan pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan, RD dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 65 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Selain RD, polisi juga menangkap pria berinisial MT (48), yang merupakan paman RD. MT ditangkap karena menjadi penadah barang bukti motor hasil perampokan. Akibat ulahnya, MT dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!