Nekat Ajak Kawin Lari Perempuan di Masa Kerajaan Majapahit Bisa Dibunuh
Selasa, 03 Januari 2023 - 06:48 WIB
Penetapan ini dilakukan oleh orang tua perempuan dengan persetujuan orang tua pihak laki-laki. Tetapi jika orang tua perempuan tidak suka kepada calon menantunya, hal itu bisa dibatalkan. Namun bila ada kemungkinan suatu saat sang perempuan akan dibawa lari oleh laki-laki, maka undang-undang Kutara Manawa menjadi landasan hukumnya.
Pada Pasal 177 disebutkan lelaki yang sengaja melarikan perempuan pujaan hatinya dan menyembunyikan dan menjaganya, jika diketahui orang tua perempuan bapak si perempuan itu berhak langsung membunuh sang laki-laki itu.
Namun jika keduanya kedapatan di tempat tertentu pada siang hari, bapak si perempuan tidak berhak membunuhnya.
Baca juga: Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Tetapi sang pemilik rumah yang ditempati dapat dikenakan denda dua laksa. Perkawinan dengan cara melarikan perempuan di masa Kerajaan Majapahit itu disebut perkawinan raksasa.
Selain aturan perkawinan tadi, seluk-beluk perkawinan di Kerajaan Majapahit diatur pada Kitab Arthasastra dan undang-undang Manawa mengatur delapan macam perkawinan.
Pada Pasal 177 disebutkan lelaki yang sengaja melarikan perempuan pujaan hatinya dan menyembunyikan dan menjaganya, jika diketahui orang tua perempuan bapak si perempuan itu berhak langsung membunuh sang laki-laki itu.
Namun jika keduanya kedapatan di tempat tertentu pada siang hari, bapak si perempuan tidak berhak membunuhnya.
Baca juga: Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Tetapi sang pemilik rumah yang ditempati dapat dikenakan denda dua laksa. Perkawinan dengan cara melarikan perempuan di masa Kerajaan Majapahit itu disebut perkawinan raksasa.
Selain aturan perkawinan tadi, seluk-beluk perkawinan di Kerajaan Majapahit diatur pada Kitab Arthasastra dan undang-undang Manawa mengatur delapan macam perkawinan.
Lihat Juga :