Nekat Ajak Kawin Lari Perempuan di Masa Kerajaan Majapahit Bisa Dibunuh

Selasa, 03 Januari 2023 - 06:48 WIB
Peraturan asmara atau percintaan sudah diatur di zaman Kerajaan Majapahit. Aturan yang berlaku di era Majapahit ini dicantumkan pada Kakawin Nagarakretagama. Foto/Ilustrasi/Ist
PERATURAN asmara atau percintaan sudah diatur di zaman Kerajaan Majapahit. Peraturan asmara dalam hukum perkawinan diatur pada kitab undang-undang Kerajaan Majapahit yang dicantumkan pada Kakawin Nagarakretagama.

Di dalamnya di antaranya mengatur tidak seenaknya sang pria bisa jatuh cinta atau dimabuk asmara dengan wanita.





Di era Majapahit, seorang pria yang hendak melakukan perkawinan biasanya menyerahkan mahar atau tukon, enam bulan sebelum hari perkawinan yang ditentukan, yang telah ditetapkan. Hal ini dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" dari Prof Slamet Muljana.

Penetapan ini dilakukan oleh orang tua perempuan dengan persetujuan orang tua pihak laki-laki. Tetapi jika orang tua perempuan tidak suka kepada calon menantunya, hal itu bisa dibatalkan. Namun bila ada kemungkinan suatu saat sang perempuan akan dibawa lari oleh laki-laki, maka undang-undang Kutara Manawa menjadi landasan hukumnya.

Pada Pasal 177 disebutkan lelaki yang sengaja melarikan perempuan pujaan hatinya dan menyembunyikan dan menjaganya, jika diketahui orang tua perempuan bapak si perempuan itu berhak langsung membunuh sang laki-laki itu.

Namun jika keduanya kedapatan di tempat tertentu pada siang hari, bapak si perempuan tidak berhak membunuhnya.



Tetapi sang pemilik rumah yang ditempati dapat dikenakan denda dua laksa. Perkawinan dengan cara melarikan perempuan di masa Kerajaan Majapahit itu disebut perkawinan raksasa.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content