Polda Metro Jaya Bekuk Penipu 242 Calon Jamaah Umrah

Selasa, 03 Januari 2023 - 06:39 WIB
Kasubdit Harda Ditreskrimum PMJ AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, tersangka RAP ditangkap penyidik lantaran telah melakukan penipuan sebesar Rp2.237.800.000. Uang itu berasal dari korban untuk membeli 242 pax tiket pesawat bagi calon jemaah umroh.

“Kami menyita barang bukti di antaranya berupa paspor & buku rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Toyota terios, 1 unit mobil honda mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kab Bekasi,” tutur Petrus.

Penyidik langsung melakukan pemeriksaan kepada tersangka RAP dan kemudian melakukan penahanan di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022 silan.”Pemberkasan sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejati DKI,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!