Pemilik Pesantren di Lampung Perkosa Santri dengan Modus Dapat Barokah
Senin, 02 Januari 2023 - 14:13 WIB
Namun, saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapat barokah dari Tuhan.
"Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," ungkapnya.
Baca: Gadis 17 Tahun Diperkosa 4 Pria hingga Tewas, Diperkosa Lagi 7 Pria
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
"Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," ungkapnya.
Baca: Gadis 17 Tahun Diperkosa 4 Pria hingga Tewas, Diperkosa Lagi 7 Pria
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :