Terekam CCTV, Pria 43 Tahun Remas Payudara Janda Muda di Tambora

Minggu, 01 Januari 2023 - 18:17 WIB
Setelah kejadian itu, korban langsung datang melapor ke Polsek Tambora. Keesokan harinya, polisi menangkap pelaku di tempat kerjanya.

Kepada polisi, kata dia, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena kesal dimarahi bosnya atas laporan dari korban. Maka itu, kata dia, pelaku nekat melakukan itu.

"Korban melaporkan ke bos mereka bahwa pelaku tidak mau saat disuruh bekerja mengantarkan bon belanjaan. Atas laporan itu, pelaku dimarahi bosnya melalui pesan WhatsApp," terangnya.

Setelah 11 hari mendekam di sel tahanan, korban kemudian mencabut laporannya karena iba dengan kondisi anak dan istri pelaku. Polisi pun memfasilitasi pertemuan antara keluarga pelaku dengan korban. Baca juga: Remas Payudara Penjual Pulsa di Tangerang, Pria Ini Ditabok Pakai Penggaris

“Pada tanggal 27 Desember 2022 terjadi perdamaian antara korban, pelaku, dan keluarga pelaku disaksikan oleh pihak toko tempat mereka bekerja. Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restorative justice sehingga pelaku kami keluarkan dari tahanan," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!