Terekam CCTV, Pria 43 Tahun Remas Payudara Janda Muda di Tambora

Minggu, 01 Januari 2023 - 18:17 WIB
loading...
Terekam CCTV, Pria 43...
Aksi peremasan payudara pria 43 tahun terekam kamera CCTV di Tambora, Jakarta Barat. Pria itu nekat melakukan hal tak terpuji tersebut kepada janda muda karena kesal. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Beredar video dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial IR (30), yang dilakukan oleh pelaku AS (43) di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku terlihat meremas payudara korban yang berstatus janda muda tersebut.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, kejadian dugaan pencabulan ini terjadi pada Jumat 16 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Tepatnya, kata dia, di salah satu toko grosir obat, Pasar Pagi Lama, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Baca juga: Remas Payudara Gadis 17 Tahun, Pedagang Bakso Meringkuk di Tahanan

"Pada saat (itu) korban IR (30) sedang berdiri, tiba-tiba dari arah belakangnya, masuk tangan pelaku dari bawah tangan korban dan langsung memegang serta meremas payudara korban," kata Putra dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).

Sebelumnya, lanjut Putra, korban juga pernah dilecehkan oleh pelaku dengan mengajak tidur bareng. Padahal, pelaku sudah memiliki istri dan anak. "Mereka sudah saling mengenal dan sama-sama bekerja di toko obat tersebut," ujarnya.



Setelah kejadian itu, korban langsung datang melapor ke Polsek Tambora. Keesokan harinya, polisi menangkap pelaku di tempat kerjanya.

Kepada polisi, kata dia, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena kesal dimarahi bosnya atas laporan dari korban. Maka itu, kata dia, pelaku nekat melakukan itu.

"Korban melaporkan ke bos mereka bahwa pelaku tidak mau saat disuruh bekerja mengantarkan bon belanjaan. Atas laporan itu, pelaku dimarahi bosnya melalui pesan WhatsApp," terangnya.

Setelah 11 hari mendekam di sel tahanan, korban kemudian mencabut laporannya karena iba dengan kondisi anak dan istri pelaku. Polisi pun memfasilitasi pertemuan antara keluarga pelaku dengan korban. Baca juga: Remas Payudara Penjual Pulsa di Tangerang, Pria Ini Ditabok Pakai Penggaris

“Pada tanggal 27 Desember 2022 terjadi perdamaian antara korban, pelaku, dan keluarga pelaku disaksikan oleh pihak toko tempat mereka bekerja. Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restorative justice sehingga pelaku kami keluarkan dari tahanan," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved