Izin Tinggal Darurat untuk WNA Akibat Pandemi COVID-19 Dihentikan
Minggu, 12 Juli 2020 - 13:37 WIB
Selanjutnya bagi WNA pemegang bebas visa diharuskan segera meninggalkan wilayah Indonesia, dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran. (Baca juga: Gasak Uang Juragan Emas, Warga OKU Dibekuk Polisi )
Untuk WNA pemegang visa kunjungan, dapat melakukan perpanjangan dengan ketentuan kurun waktu yang sama. "Jika ketentuan tidak dijalankan, maka WNA tersebut akan dilakukan tindakan keimigrasian," ujar Budianto.
Perpanjangan ijin juga berlaku untuk WNA yang memiliki ijin tinggal tetap (ITAP), ijin tinggal terbatas (ITAS) dan ijin tinggal kunjungan (ITK). (Baca juga: 3 Bulan, 37 Desa dan Kelurahan di Wajo Teredam Banjir )
Menurut Budianto, toleransi hanya akan diberikan untuk WNA pemegang bebas visa dan visa kunjungan yang belum bisa keluar dari wilayah Indonesia karena belum terbukanya jalur penerbangan antar negara ataupun masih sulitnya mendapatkan pesawat ke negara tujuan. "Kita akan berikan soft policy," pungkasnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan, dapat melakukan perpanjangan dengan ketentuan kurun waktu yang sama. "Jika ketentuan tidak dijalankan, maka WNA tersebut akan dilakukan tindakan keimigrasian," ujar Budianto.
Perpanjangan ijin juga berlaku untuk WNA yang memiliki ijin tinggal tetap (ITAP), ijin tinggal terbatas (ITAS) dan ijin tinggal kunjungan (ITK). (Baca juga: 3 Bulan, 37 Desa dan Kelurahan di Wajo Teredam Banjir )
Menurut Budianto, toleransi hanya akan diberikan untuk WNA pemegang bebas visa dan visa kunjungan yang belum bisa keluar dari wilayah Indonesia karena belum terbukanya jalur penerbangan antar negara ataupun masih sulitnya mendapatkan pesawat ke negara tujuan. "Kita akan berikan soft policy," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :