Izin Tinggal Darurat untuk WNA Akibat Pandemi COVID-19 Dihentikan
Minggu, 12 Juli 2020 - 13:37 WIB
Imigrasi Indonesia resmi menghentikan pemberlakuan izin tinggal darurat untuk warga negara asing (WNA). Foto/Ilustrasi
DENPASAR - Imigrasi Indonesia resmi menghentikan pemberlakuan izin tinggal darurat untuk warga negara asing (WNA) yang tertahan di Indonesia akibat dampak pandemi COVID-19.
(Baca juga: Pemprov Jatim Minta Kemendagri Kaji Ulang SE Gubernur Bali )
"Sudah keluar Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang Layanan Tinggal Keimigrasian dalam Tata Kenormalan Baru," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Eko Budianto, Minggu (12/7/2020).
Dia menjelaskan, dengan adanya Surat Edaran tertanggal 10 Juli 2020 itu, maka ijin tinggal dalam keadaan terpaksa yang diberikan kepada WNA sejak terjadinya pandemi COVID-19 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(Baca juga: Pemprov Jatim Minta Kemendagri Kaji Ulang SE Gubernur Bali )
"Sudah keluar Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang Layanan Tinggal Keimigrasian dalam Tata Kenormalan Baru," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Eko Budianto, Minggu (12/7/2020).
Dia menjelaskan, dengan adanya Surat Edaran tertanggal 10 Juli 2020 itu, maka ijin tinggal dalam keadaan terpaksa yang diberikan kepada WNA sejak terjadinya pandemi COVID-19 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lihat Juga :