Aturan Wali Kota Soal Garasi di Depok Disiapkan, DPRD: Sosialisasi Saja Belum
Kamis, 29 Desember 2022 - 11:13 WIB
“Janji Pemkot Depok untuk sosialisasi selama dua tahun dan juga mencari solusi, apakah membangun tempat parkir bersama dan sebagainya,” ucapnya.
Aturan mengenai garasi tertuang dalam Pasal 34A yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi baik milik sendiri, sewa atau garasi bersama. Sedangkan aturan denda diatur dalam Pasal 34B yang menyebutkan pelanggaran dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2 juta.
Ikravany mempertanyakan mengapa Pemkot Depok belum melakukan sosialisasi dan belum menerbitkan perwal. Dia menduga pemkot khawatir jika segera diterapkan akan menimbulkan protes keras dari warga karena belum ada sosialisasi.
“Jadi serba salah pemkot mau terapkan karena khawatir nggak ditaati, takut terjadi pembangkangan,” katanya.
Aturan mengenai garasi tertuang dalam Pasal 34A yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi baik milik sendiri, sewa atau garasi bersama. Sedangkan aturan denda diatur dalam Pasal 34B yang menyebutkan pelanggaran dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2 juta.
Ikravany mempertanyakan mengapa Pemkot Depok belum melakukan sosialisasi dan belum menerbitkan perwal. Dia menduga pemkot khawatir jika segera diterapkan akan menimbulkan protes keras dari warga karena belum ada sosialisasi.
“Jadi serba salah pemkot mau terapkan karena khawatir nggak ditaati, takut terjadi pembangkangan,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :