Aturan Wali Kota Soal Garasi di Depok Disiapkan, DPRD: Sosialisasi Saja Belum

Kamis, 29 Desember 2022 - 11:13 WIB
Perda soal garasi mobil di Kota Depok sudah disahkan. Dalam aturan dinyatakan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi. Anehnya, sejak perda disahkan belum ada sosialisasi kepada warga. Foto: Dok SINDOnews
DEPOK - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan telah disahkan. Dalam perda tersebut diatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan memiliki garasi . Anehnya, sejak perda disahkan belum ada sosialisasi kepada warga.

“Saya dengar peraturan wali kota (perwalnya) sedang disiapkan, tapi saya pertanyakan soal sosialisasi saja belum kok tiba-tiba siapin perwal. Dari tahun lalu saya sudah tanyakan dari tahun 2021, bagaimana sosialisasinya. Sejauh ini di perumahan-perumahan nggak ada yang tahu tentang perda itu,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok Ikravany Hilman, Rabu (28/12/2022).



Baca juga: 10 Garasi Kendaraan Termahal di Dunia

Perda tersebut sempat menjadi perdebatan ketika dibahas. Lalu disepakati pasal mengenai garasi bisa diloloskan dengan syarat Pemkot Depok memberikan sosialisasi dan mencari solusi bersama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!