Aturan Wali Kota Soal Garasi di Depok Disiapkan, DPRD: Sosialisasi Saja Belum
Kamis, 29 Desember 2022 - 11:13 WIB
Perda soal garasi mobil di Kota Depok sudah disahkan. Dalam aturan dinyatakan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi. Anehnya, sejak perda disahkan belum ada sosialisasi kepada warga. Foto: Dok SINDOnews
DEPOK - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan telah disahkan. Dalam perda tersebut diatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan memiliki garasi . Anehnya, sejak perda disahkan belum ada sosialisasi kepada warga.
“Saya dengar peraturan wali kota (perwalnya) sedang disiapkan, tapi saya pertanyakan soal sosialisasi saja belum kok tiba-tiba siapin perwal. Dari tahun lalu saya sudah tanyakan dari tahun 2021, bagaimana sosialisasinya. Sejauh ini di perumahan-perumahan nggak ada yang tahu tentang perda itu,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok Ikravany Hilman, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: 10 Garasi Kendaraan Termahal di Dunia
Perda tersebut sempat menjadi perdebatan ketika dibahas. Lalu disepakati pasal mengenai garasi bisa diloloskan dengan syarat Pemkot Depok memberikan sosialisasi dan mencari solusi bersama.
“Saya dengar peraturan wali kota (perwalnya) sedang disiapkan, tapi saya pertanyakan soal sosialisasi saja belum kok tiba-tiba siapin perwal. Dari tahun lalu saya sudah tanyakan dari tahun 2021, bagaimana sosialisasinya. Sejauh ini di perumahan-perumahan nggak ada yang tahu tentang perda itu,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok Ikravany Hilman, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: 10 Garasi Kendaraan Termahal di Dunia
Perda tersebut sempat menjadi perdebatan ketika dibahas. Lalu disepakati pasal mengenai garasi bisa diloloskan dengan syarat Pemkot Depok memberikan sosialisasi dan mencari solusi bersama.
Lihat Juga :