Investasi WN Pakistan Rp28 Miliar di Blitar Diduga Bodong, Imigrasi Tunggu Rekomendasi

Kamis, 29 Desember 2022 - 08:55 WIB
“Artinya tidak sesuai dengan data izin usaha yang tertera di dokumen,” ungkap Arief.

Kendati demikian, dokumen perizinan usaha yang dikantongi MY telah lengkap. Mengacu hasil cek lokasi, Arief menduga aktifitas ekonomi yang dijalankan warga Negara Pakistan itu sebagai cara menjalankan praktik penipuan.

Modusnya dengan mengajak warga Indonesia, terutama warga sekitar untuk menanamkan modal usaha ke tempatnya. “Sekiranya mengarah ke penipuan, ke krimininalitas umum,” tambah Arief.

Untuk mengungkap itu semua, Arief mengatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Sebab penyelidikan sekaligus pendalaman dugaan investasi bodong adalah wilayah BKPM RI.

Pihak Imigrasi Blitar akan mengambil tindakan setelah BKPM RI mengeluarkan rekomendasi. Hingga saat ini pihak Imigrasi juga belum mengambil keputusan apapun.

“Belum ada keputusan final. Kami akan mengambil tindakan setelah ada rekomendasi dari BKPM,” pungkas Arief.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content