Investasi WN Pakistan Rp28 Miliar di Blitar Diduga Bodong, Imigrasi Tunggu Rekomendasi

Kamis, 29 Desember 2022 - 08:55 WIB
Investasi warga Pakistan di Blitar senilai Rp28 miliar diduga bodong.Foto/ilustrasi
BLITAR - Investasi senilai Rp28 miliar yang dilaporkan milik seorang warga Negara Pakistan di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur dalam penyelidikan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Investasi usaha garment tersebut diduga hanya abal-abal alias bodong. Pihak Imigrasi Blitar khawatir praktik ekonomi yang dilaporkan hanya kedok untuk melakukan praktik penipuan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan sudah melakukan cek lapangan. Hasilnya, tidak banyak aktivitas ekonomi sesuai nilai investasi yang dilaporkan.



Baca juga: Pria Tewas Telentang di Kandang Bebek, Diduga Tersengat Listrik



“Pengembangan usahanya kami perkirakan sekitar ratusan juta saja. Kami menduga investasi bodong karena katanya nilai investasinya Rp 28 miliar,” ujar Arief kepada wartawan Rabu (28/12/2022).

Warga Negara Pakistan itu berinisial MY. Dalam radar pantauan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Blitar, ia diketahui masuk wilayah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar sejak September 2022.

MY memakai visa terbatas (vitas). Vitas yang memiliki masa berlaku 1 tahun tersebut ia pakai untuk menjalankan investasi usaha garment dengan modal asing sebesar Rp 28 miliar.

Dalam menjalankan usahanya, MY memakai sistem sewa. Warga Pakistan itu menyewa sejumlah ruko di wilayah Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu. Saat melakukan cek lokasi, kata Arief pihak Imigrasi hanya menemukan beberapa mesin jahit yang itu tidak sesuai dengan nilai investasi Rp 28 miliar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content