Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemprov Lampung Terapkan Perda LP2B

Selasa, 28 April 2020 - 10:50 WIB
"Bahkan, dengan upaya-upaya peningkatan produksi, seperti penggunaan alat mesin pertanian, pupuk bersubsidi, bantuan benih, dan lainnya,kita dapat meningkatkan hasil pertanian," sambungnya.

Hingga saat ini, Pemprov Lampung terus mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota juga turut menyusun Perda serupa, sehingga areal sawah di daerah tersebut bisa terlindungi. Setidaknya telah ada 11 Kabupaten/Kota di Lampung yang sudah memiliki Perda LP2B.

"(Memang) belum semua Kabupaten/Kota memiliki Perda LP2B, seperti Kabputane Mesuji, Pesisir Barat, Pesawaran dan Lampung barat. Tapi kita terus mendorong untuk segera membuatnya," kata Tubagus M. Rifki

Dengan adanya Perda LP2B ini, Pemprov Lampung lebih bisa menekan laju alih fungsi lahan di wilayahnya. Sebab mereka kini punya mekanisme untuk mempertahankan areal pertanian. Misal dengan meminta Daerah mengganti lahan serupa, jika ingin diubah peruntukannya.

"Kita lebih mengarahkan untuk daerah yang akan alih fungsi pada lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B untuk mencari lahan pengganti," pungkasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!