Ratusan Orang di Jateng Terjerat Pinjol, Ini Penjelasan Polda Jateng

Selasa, 27 Desember 2022 - 18:15 WIB
Dwi Subagio menjelaskan, berbagai kalangan yang melapor itu berangkat dari berbagai lapisan. Bahkan dari mahasiswa juga melaporkan.

“Ada salah satu mahasiswa di perguruan tinggi, awalnya pinjam Rp1juta, ada bunga per hari. Sekarang sampai Rp46juta (pinjamannya), di 11 pinjol, ada yang resmi ada yang tidak. Jadi untuk melunasi dia pinjam ke pinjol lain, begitu seterusnya. Dia minta agar tidak terus-terusan ditagih,” lanjutnya.

Pinjol yang merupakan platform online termasuk dalam financial technology (fintech), sebut Dwi Subagio, tidak semuanya legal atau terdaftar resmi. Pengawasannya sendiri ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Diteror Pinjol Ilegal, Kapolda Jateng: Jangan Ragu Laporkan ke Polisi

Rata-rata masyarakat yang menggunakan jasa itu tertarik karena proses syarat pinjam dan pencairan uang yang mudah. Begitupun untuk kasus investasi bodong yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!