2 Pembobol Rumah Dokter Dibekuk, Gasak Uang Tunai Rp65 Juta dan Puluhan Emas Batangan
Selasa, 27 Desember 2022 - 15:20 WIB
Kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp65 juta dan emas batangan seberat 250 gram senilai Rp420 juta yang disimpan korban di dalam brankas.
Baca: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencurian di Rumah Jaksa KPK
"Sebagian barang bukti emas masih ada, karena pelaku bingung menjualnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Selanjutnya, kedua pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
Baca: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencurian di Rumah Jaksa KPK
"Sebagian barang bukti emas masih ada, karena pelaku bingung menjualnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Selanjutnya, kedua pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :