Polisi Tilang Pengguna Mobil Dinas Tutup Pelat Merah dengan Hitam

Senin, 26 Desember 2022 - 11:08 WIB
”Satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan pengguna mobil yang menggunakan TKB yang tidak sesuai surat-surat yang sah di TI UKI Cawang,” tulis akun Instagram, Senin (26/12/2022).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan secara manual. Terdapat empat pelanggaran yang dilakukan tilang secara manual. Hal itu dikatakan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana.

Dia mengatakan setelah perintah larangan penilangan secara manual Ditlantas Polda Metro Jaya melaukan menerapkan penilangan menggunakan e-TLE mobile. Baca juga: Begini Lihainya Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Gunakan Mobil Pelat Merah



Meski demikian pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!