Polisi Tilang Pengguna Mobil Dinas Tutup Pelat Merah dengan Hitam

Senin, 26 Desember 2022 - 11:08 WIB
Pengemudi mobil dinas pelat merah ditilang karena kedapatan mengganti mobil dinas dengan pelat hitam di Jakarta Timur. Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Pengemudi mobil dinas pelat merah ditilang karena kedapatan telah mengganti mobil dinas dengan pelat hitam. Penilangan dilakukan karena nomor polisi tidak sesuai dengan surat-surat yang asli.

Dalam video yang dipublikasi akun media sosial @TMCPoldaMetro terlihat seorang pria memasang pelat hitam berkode RFN pada kendaraan dinas. Baca juga: Brak! Melawan Arus, Angkot Tabrak Mobil Pelat Merah di Bogor





Kendaraan dinas tersebut ialah kendaraan yang menggunakan pelat merah, namun pelat merah tersebut ditutup dengan menggunakan pelat hitam. Nomor polisi berpelat merah tersebut berkode B1190QQ.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!