4 Kali Beraksi di Bekasi, 2 Begal Sadis Ditangkap

Senin, 26 Desember 2022 - 01:24 WIB
"Satu orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami. Mereka ini sudah empat kali beraksi di sejumlah tempat," tuturnya. Baca: Wartawan Dibegal di Jalan Jenderal Sudirman, Motor Vespa Matic Dirampas Pelaku



Dari tangan pelaku disita satu sepeda motor merek yang dipakai untuk kejahatan, hasil visum et revertum korban dari RSUD Kabupaten Bekasi, serta sebilah celurit bergagang kayu warna hitam.

"Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!