Wakapolda Yogya Brigjen Karyoto Terpilih Jadi Deputi Penindakan KPK
Selasa, 14 April 2020 - 10:05 WIB
JAKARTA - Wakapolda DIY Brigjen Polisi Karyoto terpilih menjadi Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri Kombes Polisi Endar Priantoro juga terpilih menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Terpilihnya Karyoto dan Endar tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1178/IV/KEP/2020 tertanggal 13 April 2020. Surat telegram ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo.
Dalam surat telegram disebutkan Peraturan Kapolri Nomor 12/2018 tentang Penugasan Anggota Kepolisian di Luar Struktur Organisasi dan empat surat.
Satu surat di antaranya yakni Surat Pimpinan KPK tertanggal 13 April 2020 Pemberitahuan Hasil Seleksi Bagi Calon Pegawai Negeri yang Dipekerjakan di KPK Berasal dari Polri.
"Bahwa anggota Polri di bawah ini telah dinyatakan lulus dan dapat bergabung menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sebagai berikut. Satu, Brigjen Pol Karyoto Jabatan Wakapolda DIY sebagai calon Deputi Penindakan. Dua, Kombes Pol Endar Priantoro Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri sebagai Calon Direktur Penyelidikan," bunyi petikan surat telegram tersebut.
Dalam surat telegram juga disebutkan, terkait hal tersebut maka atasan dari Karyoto dan Endar agar memerintahkan Karyoto dan Endar menghadap ke pimpinan KPK pada Selasa 14 April 2020 pukul 08.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Karyoto dan Endar mesti hadir mengenakan jas hitam hitam, kemeja putih lengan panjang, dan jasa merah beserta dokumen yang dipersyaratkan.
"Surat perintah ini bersifat perintah untuk dilaksanakan dan dipedomani."
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, setelah melalui seluruh rangkaian seleksi sebagaimana proses yang dilakukan di KPK, saat ini KPK telah menghasilkan empat nama yang masing-masing akan menduduki jabatan selaku Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda), Deputi Bidang Penindakan, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum KPK.
Selain itu Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri Kombes Polisi Endar Priantoro juga terpilih menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Terpilihnya Karyoto dan Endar tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1178/IV/KEP/2020 tertanggal 13 April 2020. Surat telegram ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo.
Dalam surat telegram disebutkan Peraturan Kapolri Nomor 12/2018 tentang Penugasan Anggota Kepolisian di Luar Struktur Organisasi dan empat surat.
Satu surat di antaranya yakni Surat Pimpinan KPK tertanggal 13 April 2020 Pemberitahuan Hasil Seleksi Bagi Calon Pegawai Negeri yang Dipekerjakan di KPK Berasal dari Polri.
"Bahwa anggota Polri di bawah ini telah dinyatakan lulus dan dapat bergabung menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sebagai berikut. Satu, Brigjen Pol Karyoto Jabatan Wakapolda DIY sebagai calon Deputi Penindakan. Dua, Kombes Pol Endar Priantoro Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri sebagai Calon Direktur Penyelidikan," bunyi petikan surat telegram tersebut.
Dalam surat telegram juga disebutkan, terkait hal tersebut maka atasan dari Karyoto dan Endar agar memerintahkan Karyoto dan Endar menghadap ke pimpinan KPK pada Selasa 14 April 2020 pukul 08.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Karyoto dan Endar mesti hadir mengenakan jas hitam hitam, kemeja putih lengan panjang, dan jasa merah beserta dokumen yang dipersyaratkan.
"Surat perintah ini bersifat perintah untuk dilaksanakan dan dipedomani."
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, setelah melalui seluruh rangkaian seleksi sebagaimana proses yang dilakukan di KPK, saat ini KPK telah menghasilkan empat nama yang masing-masing akan menduduki jabatan selaku Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda), Deputi Bidang Penindakan, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum KPK.
tulis komentar anda