Paksa Mahasiswi Magang Bersetubuh, Oknum Perawat RSUD di Jambi Jadi Tersangka
Sabtu, 24 Desember 2022 - 12:29 WIB
JAMBI - Oknum perawat di RSUD Radden Mattaher Jambi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Jambi yang sedang magang.
"Untuk saat ini, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tapi belum dilakukan penahanan," tegas Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Sabtu (24/12/2022).
Kapolresta mengakui, penyidik telah berkoordinasi dengan ahli pidana dari Universitas Jambi bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.
Tidak hanya itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah di kirim ke Kejaksaan.
"Untuk SPDP nya sudah kita kirim ke pihak jaksa," ungkap Eko.
Sebelumnya, seorang mahasiswi kedokteran disalah satu universitas ternama di Jambi berinisial T yang lagi magang diduga menjadi korban pelecehan seksual di Rumah Sakit Umum (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Dari informasi yang didapat, korban mendapatkan perlakuan tidak terpuji tersebut oleh oknum perawat di rumah sakit pelat merah berinisial BP (49) di sebuah ruang operasi pada 31 Oktober lalu.
Orang tua korban inisial IW (47) mengatakan, oknum perawat tersebut memaksa menyetubuhi anaknya berinisial T. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihaknya sudah membuat laporan ke Kepolisian.
"Untuk saat ini, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tapi belum dilakukan penahanan," tegas Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Sabtu (24/12/2022).
Kapolresta mengakui, penyidik telah berkoordinasi dengan ahli pidana dari Universitas Jambi bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.
Tidak hanya itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah di kirim ke Kejaksaan.
"Untuk SPDP nya sudah kita kirim ke pihak jaksa," ungkap Eko.
Sebelumnya, seorang mahasiswi kedokteran disalah satu universitas ternama di Jambi berinisial T yang lagi magang diduga menjadi korban pelecehan seksual di Rumah Sakit Umum (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Dari informasi yang didapat, korban mendapatkan perlakuan tidak terpuji tersebut oleh oknum perawat di rumah sakit pelat merah berinisial BP (49) di sebuah ruang operasi pada 31 Oktober lalu.
Orang tua korban inisial IW (47) mengatakan, oknum perawat tersebut memaksa menyetubuhi anaknya berinisial T. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihaknya sudah membuat laporan ke Kepolisian.
(shf)
tulis komentar anda