Sadis! Tersingung saat Berdebat, Pria di Samarinda Tembak Teman hingga Tewas

Jum'at, 23 Desember 2022 - 22:00 WIB


Akibat penembakan tersebut, peluru senapan angin bersarang pada bagian paru-paru korban, hingga korban tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Pelaku penembakan sempat melarikan diri, namun akhirnya memilih menyerahkan diri ke polisi.

Baca juga: Gubernur Sulut Ingatkan Dampak Cuaca Ekstrem saat Libur Nataru

Polisi turut menyita barang bukti senapan angin yang digunakan pelaku melakukan penembakan, hingga mengakibatkan korban tewas. Akibat perbuatannya, RT ditahan di Polresta Samarinda, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!