Raup Untung Rp140.000/tabung, 20 Pengoplos Elpiji Ditangkap

Jum'at, 23 Desember 2022 - 17:12 WIB
"Dari pengungkapan kasus ini kita amankan sebanyak 20 pelaku," ujarnya. Baca: Polisi Ringkus Sindikat Pengoplosan Elpiji di Tangerang

Zulpan menuturkan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Para tersangka juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," tuturnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!