Raup Untung Rp140.000/tabung, 20 Pengoplos Elpiji Ditangkap

Jum'at, 23 Desember 2022 - 17:12 WIB
loading...
Raup Untung Rp140.000/tabung,...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 20 orang pelaku pengoplosan elpiji subsidi. Para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp140.000 per satu tabung gas 12 kilogram non-subsidi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, modus operandi pelaku yakni, membeli tabung elpiji subsidi 3 kilogram seharga Rp20.000 untuk dioplos ke gas ukuran 12 kg non-subsidi. Untuk mengoplos tabung gas 12 kilogram yang akan dipasarkan, para pelaku membutuhkan sedikitnya empat unit elpiji subsidi seharga Rp80.000.

"Kemudian para tersangka menjual tabung gas ukuran 12 kg non-subsidi seharga Rp200.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung ke masyarakat," jelas Zulpan kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Menurut Zulpan, tabung gas 12 kilogram oplosan itu diedarkan para pelaku di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Tangerang, dan Bekasi.

"Dari pengungkapan kasus ini kita amankan sebanyak 20 pelaku," ujarnya. Baca: Polisi Ringkus Sindikat Pengoplosan Elpiji di Tangerang

Zulpan menuturkan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Para tersangka juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," tuturnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved