Kuasa Hukum Aremania Minta 2 Suporter Provokator Tragedi Kanjuruhan Dijadikan Tersangka

Kamis, 22 Desember 2022 - 02:15 WIB
“Proses hukum siapapun yang memang salah, kalau itu terbukti, kita tidak bisa melakukan apa-apa. Bagaimana pun hukum itu tidak bisa tebang pilih, termasuk dalam kasus Kanjuruhan ini, jangan tebang pilih," tukasnya.

Dari enam tersangka, hanya lima yang berkasnya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Sedang seorang lagi, yakni mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, berkasnya tidak lengkap.

Kelima tersangka itu adalah Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, sekuriti officer Arema FC Suko Sutrisno, serta AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!