Kuasa Hukum Aremania Minta 2 Suporter Provokator Tragedi Kanjuruhan Dijadikan Tersangka

Kamis, 22 Desember 2022 - 02:15 WIB
Kuasa hukum Aremania Minta 2 suporter provokator Tragedi Kanjuruhan dijadikan tersangka. Foto: Avirista/SINDOnews
MALANG - Penanganan hukum tragedi Kanjuruhan dinilai belum mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Apalagi, dalam peristiwa itu hanya enam orang saja yang telah dijadikan tersangka.

Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian dan kepedulian terhadap kasus Kanjuruhan ini.



“Kami meminta Bapak Presiden agar bisa menangani proses hukum ini secara profesional dan proporsional,” ucap Djoko Tritjahjana, ditemui wartawan, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Polri: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Bersedia Diautopsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!