Kuasa Hukum Aremania Minta 2 Suporter Provokator Tragedi Kanjuruhan Dijadikan Tersangka

Kamis, 22 Desember 2022 - 02:15 WIB
Dilanjutkan dia, tuntutan Aremania sederhana. Mereka ingin agar seluruh pihak yang terlibat penembakkan gas air mata ke tribun penonton diproses, termasuk para penembaknya.

Mengingat selama ini hanya para perwira di lapangan saja yang ditetapkan tersangka. Sementara siapa dalang yang memerintahkan dan penembak di lapangan belum dijerat.

“Jadi tentunya kita tidak kemana-mana, meminta pertanggungjawaban kepada seluruh penyelenggara, penembak gas air mata ini harus ditarik jadi tersangka,” tuturnya.

Baca: Partai Perindo: Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Ajukan Restitusi

Djoko juga setuju jika ada Aremania yang bersalah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya hukum jangan tebang pilih. Apalagi, sebelum tembakkan gas air mata itu ada dua oknum Aremania memprovokasi turun ke lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!