2 Santri di Malang jadi Tersangka Penganiayaan

Rabu, 21 Desember 2022 - 22:33 WIB
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro. Foto/MPI/Avirista Midaada
MALANG - Dua santri pondok pesantren (Ponpes) di Malang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayan oleh penyidik Satreskrim Polres Malang. Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.



Para saksi kasus penganiayaan yang sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Malang, berasal dari internal Ponpes, termasuk korban dan keluarganya. "Kami memeriksa dua tersangka. Satu masih anak dan satu lagi sudah dewasa," terang Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro, Rabu (21/12/2022).

Dua tersangka penganiayaan ini merupakan santri dari Ponpes di Kabupaten Malang, yang turut menganiaya korban berinisial MF (16). Keduanya ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pemukulan awal ke MF.



"Kedua tersangka penganiayaan ini yang melakukan pemukulan, kemudian yang lainnya itu hanya ikut. Namun yang jelas melakukan pemukulan adalah dua orang ini," ucap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Satu tersangka dipastikan akan ditahan karena sudah dewasa. Sementara satu tersangka tidak ditahan karena statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH). "Untuk yang ABH jelas kita melakukan prosedur sesuai dengan prosedur penanganan anak. Kemudian yang untuk dewasa kami akan melakukan penahanan," tuturnya.

Rizki tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, mengingat proses pengambilan keterangan sejumlah saksi-saksi, termasuk dari dua petugas keamanan pondok dan seorang kepala kemananan Ponpes yang masih berlangsung di Polres Malang.



"Bisa dimungkinkan (ada tersangka baru), jadi nanti kita melihat hasil pemeriksaan hari ini apakah bisa menambah atau tidak tergantung pemeriksaan dari berbagai saksi," ujar Wahyu.

MF (16) santri di sebuah Ponpes di Kabupaten Malang, diduga menjadi korban penganiayaan oleh puluhan santri lainnya. Ia dituduh mencuri uang dua kali oleh santri lainnya dan dipukuli sampai mengaku, pada Kamis (16/12/2022) malam.

Setelah mengaku, korban justru kembali dianiaya secara bergiliran, pada Jumat (17/12/2022) dini hari. Korban akhirnya kabur pulang ke rumah di Perumahan Villa Podo Rukun, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content