Pemkab Bekasi Izinkan Gelar Konser Sambut Malam Tahun Baru

Selasa, 20 Desember 2022 - 11:23 WIB
"Sementara ini belum ada pelarangan apapun, jadi kita akan lakukan secara normal," tambah dia. Baca juga: Sambut Nataru, PLN Bekasi Jamin Pasokan Listrik di Lokasi Prioritas

Polres Metro Bekasi Kota memastikan tidak mengeluarkan larangan terkait pelaksanaan konser musik dan perayaan kembang api di momen natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru). Meski demikian seluruh aspek kegiatan harus sesuai mekanisme yang ada.

"Kalau misalnya ada konser musik, kami akan berikan sesuai mekanisme yang ada dan kita akan rekomendasikan ke polda," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, dikutip Selasa (13/12/2022).

Misalnya, dalam pelaksanaan konser musik, penyelenggara harus memastikan kapasitas tempat dengan jumlah penonton yang akan hadir memadai. Hal serupa juga dilakukan dalam melakukan pesta kembang api.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!