Pemkab Bekasi Izinkan Gelar Konser Sambut Malam Tahun Baru
Selasa, 20 Desember 2022 - 11:23 WIB
Pemkab Bekasi izinkan konser musik dalam malam perayaan pergantian tahun di Kabupaten Bekasi. Foto/Ilustrasi
BEKASI - Pemkab Bekasi memberikan izin melaksanakan kegiatan konser musik pada malam tahun baru 2023 mendatang. Meski demikian kegiatan konser juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang ada.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, ketentuan yang harus dipatuhi penyelenggara acara utamanya pada kapasitas tempat acara. Sehingga acara bisa berlangsung nyaman.
”Konser boleh, tentunya dengan jumlah yang harus sesuai kapasitas (tempat),” ucap Dani Ramdan, dikutip Selasa (20/12/2022). Baca juga: Sambut Nataru, DKI Siagakan 2.258 Bus AKAP dan Transjakarta
Dani mengatakan belum ada kegiatan masyarakat yang dilarang. Hal itu pun sudah dirapatkan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, ketentuan yang harus dipatuhi penyelenggara acara utamanya pada kapasitas tempat acara. Sehingga acara bisa berlangsung nyaman.
”Konser boleh, tentunya dengan jumlah yang harus sesuai kapasitas (tempat),” ucap Dani Ramdan, dikutip Selasa (20/12/2022). Baca juga: Sambut Nataru, DKI Siagakan 2.258 Bus AKAP dan Transjakarta
Dani mengatakan belum ada kegiatan masyarakat yang dilarang. Hal itu pun sudah dirapatkan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi.
Lihat Juga :