Aniaya Kekasih karena Cemburu, Sang Pria Dibidik Polisi Jadi Tersangka

Senin, 19 Desember 2022 - 19:33 WIB
"Berdasarkan keyakinan penyidik putusan gelar akan menentukan duduk perkara sekaligus tersangka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat sejak Oktober 2022 lalu hingga kini belum ada kejelasan.

NU mengatakan, penganiayaan itu bermula di salah satu kafe kawasan Cikini, Jakarta Pusat saat menghadiri pernikahan temannya.

Ketika akan pulang, NU pamit ke teman-temannya dengan cipika-cipiki (cium pipi kanan dan kiri). Hal itu justru membuat kekasihnya emosi dan cemburu.

"Di situ saya langsung dipiting dan dijambak untuk masuk ke mobil," katanya, Senin (19/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!