Aniaya Kekasih karena Cemburu, Sang Pria Dibidik Polisi Jadi Tersangka

Senin, 19 Desember 2022 - 19:33 WIB
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dialami perempuan berinisial NU (26). NU dianiaya kekasihnya berinisial D lantaran cemburu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dialami perempuan berinisial NU (26). NU dianiaya kekasihnya sendiri berinisial D lantaran cemburu.

"Gelar perkara hari ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (19/12/2022).

Gelar perkara untuk menentukan kasus naik pada tahap sidik atau tidak. Saat ini, pihaknya telah menginterogasi sejumlah saksi.

Baca juga: Curi Motor, Sepasang Kekasih Digeruduk Warga Cengkareng

Setelah bukti dan keterangan saksi cukup, polisi kemudian baru dapat menetapkan tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!