Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Pengancaman oleh Sekda Bondowoso

Sabtu, 11 Juli 2020 - 05:17 WIB
Menurut Belly Vidya Satyawan selaku kuasa hukum Sekda Bondowoso, kasus penanganan Sekda Bondowoso ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum, karena tak melalui penyelidikan. iNews TV/Hari
SURABAYA - Untuk memastikan kasus pengancaman Sekda Bondowoso, Syaifullah terhadap seorang pejabat Badan Kepegawaian Daerah berjalan sesuai dengan prosedur hukum, Polda Jatim akhirnya menggelar perkara, Jumat (11/7/2020) siang.

Gelar perkara yang dilaksanakan secara tertutup di Ditreskrimum Polda Jatim ini sesuai permintaan kuasa hukum Sekda Bondowoso agar kasus hukum yang ditangani di Polres Bondowoso tetap netral.



Sebelumnya, Syaifullah akhirnya disangkakan Pasal 45b undang-undang ite junto Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman Kekerasan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Gelar perkara itu dihadiri oleh tersangka, sejumlah saksi Penyidik Polres Bondowoso, dan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!