Curi 8.000 Meter Kabel Milik PLN, Warga Merangin Dibekuk Polisi

Minggu, 18 Desember 2022 - 13:11 WIB
Polres Merangin, Jambi mengamankan Hermawan alias Rendi (33). Warga Kecamatan Bangko, Merangin diamankan karena diduga telah melakukan pencurian kabel A3CS240MM milik PLN. SINDOnews/Fahrurozi
MERANGIN - Polres Merangin, Jambi mengamankan Hermawan alias Rendi (33). Warga Kecamatan Bangko, Merangin diamankan karena diduga telah melakukan pencurian kabel A3CS240MM milik PLN.

Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, Merangin, Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.



Informasi di lapangan, pelaku ditangkap usai pihak PLN Bangko melaporkan telah kehilangan kabel A3CS240MM sepanjang kurang lebih 8 ribu meter.

Tim elang Satreskrim Polres Merangin lalu mencari informasi dan mengumpulkan beberapa bukti hingga mengarah ke Hermawan alias Rendi yang tak lain mantan pekerja PLN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!