Korban Investasi Bodong Lapor Oknum Penyidik Polda Sulsel ke Propam, Ini Alasannya
Sabtu, 17 Desember 2022 - 15:43 WIB
MAKASSAR - Frengky Harlindong, korban penipuan investasi bodong di Kota Makassar melapor oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Propam Polda Sulsel. Oknum penyidik dilapor karena berkas laporannya yang telah masuk sejak setahun lalu, hingga kini belum diproses.
Frengky Harlindong didampingi kuasa hukumnya mendatangi Propam Polda Sulsel. Kedatangan warga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini untuk melaporkan oknum penyidik pembantu di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (16/12/2022).
Frengky mengatakan, berkas laporannya yang telah masuk ke penyidik sejak setahun lalu, hingga kini belum P21. Dia juga mempertanyakan sejumlah barang bukti dari tersangka tidak dilakukan penyitaan."Pelaku yang sudah berstatus tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Masih bebas berkeliaran," ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Dengan membuat laporan ke Propam, dia berharap pekerjaan polisi bisa lebih cepat. Apalagi awalnya laporan dibuat pada Juni 2021. Kemudian diminta buat laporan baru lagi Oktober 2021.
Setelah itu pengaduan menjadi laporan polisi pada 7 Desember 2021 dan sampai saat ini tersangka masih bebas, berkas perkara pun belum P21. "Sudah setahun lebih berkas belum P21 entah kapan masuk ke persidangan," katanya.
Dia mengaku dalam kasus investasi bodong ini mengalami kerugian Rp200 juta. Di Makassar jumlah korbannya sekitar 20 orang. Namun masih banyak korban lain di Indonesia dengan kerugian mencapai total Rp10-Rp20 miliar.
Frengky menjelaskan, investasi yang ditawarkan tersangka awalnya disebutkan bisa memberikan penghasilan 300 persen dalam waktu 3 tahun. Keuntungannya tersebut diberikan setiap hari sehingga bisa menjadi penghasilan rutin.
"Namun baru jalan 2-4 bulan aplikasi sudah macet, alasannya maintenance, lalu disuruh aktifkan aplikasi baru dan deposit sejumlah uang baru. Namun di aplikasi baru kembali seperti itu dan terus berulang," ujarnya.
Seusai melapor, korban penipuan investasi bodong ini berharap agar polisi segera mempercepat menangani kasusnya ang dinilai meresahkan masyarakat. Sebab pelaku hingga saat ini belum dilakukan penahanan dan diduga masih membuat aplikasi modus investasi yang merugikan masyarakat.
Frengky Harlindong didampingi kuasa hukumnya mendatangi Propam Polda Sulsel. Kedatangan warga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini untuk melaporkan oknum penyidik pembantu di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga
Frengky mengatakan, berkas laporannya yang telah masuk ke penyidik sejak setahun lalu, hingga kini belum P21. Dia juga mempertanyakan sejumlah barang bukti dari tersangka tidak dilakukan penyitaan."Pelaku yang sudah berstatus tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Masih bebas berkeliaran," ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Dengan membuat laporan ke Propam, dia berharap pekerjaan polisi bisa lebih cepat. Apalagi awalnya laporan dibuat pada Juni 2021. Kemudian diminta buat laporan baru lagi Oktober 2021.
Setelah itu pengaduan menjadi laporan polisi pada 7 Desember 2021 dan sampai saat ini tersangka masih bebas, berkas perkara pun belum P21. "Sudah setahun lebih berkas belum P21 entah kapan masuk ke persidangan," katanya.
Dia mengaku dalam kasus investasi bodong ini mengalami kerugian Rp200 juta. Di Makassar jumlah korbannya sekitar 20 orang. Namun masih banyak korban lain di Indonesia dengan kerugian mencapai total Rp10-Rp20 miliar.
Frengky menjelaskan, investasi yang ditawarkan tersangka awalnya disebutkan bisa memberikan penghasilan 300 persen dalam waktu 3 tahun. Keuntungannya tersebut diberikan setiap hari sehingga bisa menjadi penghasilan rutin.
"Namun baru jalan 2-4 bulan aplikasi sudah macet, alasannya maintenance, lalu disuruh aktifkan aplikasi baru dan deposit sejumlah uang baru. Namun di aplikasi baru kembali seperti itu dan terus berulang," ujarnya.
Seusai melapor, korban penipuan investasi bodong ini berharap agar polisi segera mempercepat menangani kasusnya ang dinilai meresahkan masyarakat. Sebab pelaku hingga saat ini belum dilakukan penahanan dan diduga masih membuat aplikasi modus investasi yang merugikan masyarakat.
(don)
tulis komentar anda