Ditangkap saat Ricuh di Depan DPRD Jabar, 29 Mahasiswa Dikenakan Wajib Lapor

Jum'at, 16 Desember 2022 - 23:56 WIB
Sebanyak 29 mahasiswa, dan dua warga sipil dikenai wajib lapor usai ditangkap polisi saat kericuhan dalam demonstrasi menolak UU KUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (15/12/2022). Foto/MPI/Arif Budianto
BANDUNG - Sebanyak 29 mahasiswa dan dua warga sipil yang tertangkap polisi saat kericuhan di depan Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), akhirnya dibebaskan. Para mahasiswa dan warga sipil yang menolak pengesahan UU KUHP tersebut, akhirnya dibebaskan namun dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Demo Tolak KUHP Ricuh, Beberapa Mahasiswa Sempat Ditangkap Polisi



Demonstrasi berujung ricuh tersebut, terjadi pada Kamis (15/12/2022). Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Arief Prasetya mengatakan, setelah diperiksa selama 24 jam, puluhan mahasiswa itu sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Namun, mereka diminta untuk wajib lapor.

Menurut dia, 31 orang tersebut sudah dimintai keterangannya. Pihaknya tidak menetapkan tersangka terhadap mahasiswa dan warga sipil yang ditangkap dalam kericuhan di Gedung DPRD Jabar. "Mahasiswa kami pulangkan dan disertai dengan pernyataan,serta dikenakan wajib lapor," kata Arief, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Memalukan! ASN di Minahasa Tenggara Tertawa-tawa Usai Nyaris Tabrak Pemotor

Kendati wajib lapor, namun penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi masih ada di lapangan, untuk mencari kesesuaian dan keterangan saksi lainnya."Kami masih menyelidiki, dan anggota masih ada di lapangan untuk mencari kesesuaian dari keterangan saksi dan analisa dari CCTV," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!