Dua Kurir Jaringan Internasional Bawa Sabu 3 Kg Diringkus di Medan

Jum'at, 10 Juli 2020 - 21:42 WIB
Dia mengatakan, setelah hampir satu setengah bulan menjabat Kapolrestabes Medan, telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkoba sebanyak hampir 42 kg sabu. (BACA JUGA: New Normal, Ada 24 Bilik Pengunjung Bertemu Warga Binaan Rutan Labuhandeli)

"Ini menandakan kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba, sehingga kita imbau kepada warga kota Medan khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba," tegasnya.

Menurutnya, kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 114 Subs Pasal 112 Subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!