Polisi Bakal Tilang Langsung Pengendara yang Langgar 4 Aturan Ini

Jum'at, 16 Desember 2022 - 15:00 WIB
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Baca juga: Tak Ada Tilang Manual, Warga Prihatin Banyak Pelanggaran di Lampu Merah

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) baik statis maupun Mobile.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!