Polisi Bakal Tilang Langsung Pengendara yang Langgar 4 Aturan Ini

Jum'at, 16 Desember 2022 - 15:00 WIB
Polisi tengah melakukan tilang manual bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Ada empat pelanggaran yang ditilang secara manual. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan secara manual. Ada empat pelanggaran yang bakal ditilang secara manual.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agung Permana. Dia mengatakan, setelah perintah larangan penilangan secara manual Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan menerapkan penilangan menggunakan e-TLE mobile. Baca juga: Kompolnas Apresiasi Instruksi Kapolri Soal Larangan Tilang Manual



Meski demikian pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.

"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), ugal-ugalan, dan balap liar," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!